Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Tangsel menjadi informasi penting bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Layanan ini memberikan alternatif bagi pengendara mobil maupun sepeda motor yang masa berlaku SIM-nya hampir habis. Dengan mengetahui lokasi pelayanan, jam operasional, serta dokumen yang harus disiapkan, masyarakat dapat merencanakan kedatangan dengan lebih mudah dan mengurangi risiko terkendala karena persyaratan belum lengkap.
Pada Selasa, 20 Oktober 2026, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan dilaporkan tersedia di ITC BSD dan Bintaro Plaza. Kedua lokasi tersebut menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C yang masih berlaku. Meski jadwal telah dipublikasikan, masyarakat tetap disarankan mengecek informasi terbaru sebelum berangkat karena jam pelayanan dan ketersediaan antrean dapat berubah mengikuti kebijakan petugas di lapangan.
Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Tangsel Hari Ini
Berdasarkan informasi jadwal yang dipublikasikan pada 20 Oktober 2026, pelayanan SIM Keliling Tangsel tersedia di dua lokasi dengan waktu operasional berikut:
| Lokasi pelayanan | Jam operasional |
|---|---|
| ITC BSD | 08.00–13.00 WIB |
| Bintaro Plaza — sesi pagi | 08.00–13.00 WIB |
| Bintaro Plaza — sesi sore | 15.00–16.30 WIB |
Warga dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari. Sebaiknya datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan memastikan masih tersedia kuota pelayanan. Jangan hanya berpatokan pada jam tutup, sebab penerimaan pemohon bisa mengikuti batas antrean yang ditetapkan petugas.
Informasi jadwal tersebut merujuk pada pemberitaan mengenai layanan SIM Keliling Tangsel tanggal 20 Oktober 2026. Untuk perubahan mendadak, pastikan kembali informasi melalui kanal resmi kepolisian sebelum melakukan perjalanan.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Layanan ini bukan untuk pembuatan SIM baru maupun pengurusan SIM yang sudah kedaluwarsa. Karena itu, penting untuk memeriksa tanggal berakhirnya masa berlaku SIM sebelum menentukan waktu kedatangan.
Dokumen yang sebaiknya disiapkan meliputi:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama asli dan fotokopi.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Pastikan data identitas dan dokumen yang dibawa sesuai agar proses pemeriksaan administrasi berjalan lebih lancar. Jika masih ada persyaratan yang belum jelas, tanyakan kepada petugas sebelum mengantre atau kunjungi kanal informasi resmi Polresta Tangerang Selatan.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling Tangsel
Biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan layanan.
Dengan demikian, siapkan dana tambahan di luar tarif PNBP agar tidak terkendala saat mengurus perpanjangan. Besaran biaya tambahan dapat berbeda sesuai layanan pemeriksaan yang digunakan, sehingga pemohon sebaiknya memastikan tarifnya sebelum melakukan pembayaran.
Bagaimana Jika Masa Berlaku SIM Sudah Habis?

Pemilik SIM perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa karena layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon umumnya harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Untuk menghindari masalah tersebut, sebaiknya urus perpanjangan sebelum tanggal masa berlaku berakhir. Jangan menunggu hingga hari terakhir, terutama jika jadwal pelayanan bertepatan dengan hari libur atau terdapat perubahan operasional. Merencanakan pengurusan lebih awal akan memberi waktu untuk melengkapi dokumen dan menyesuaikan diri apabila lokasi layanan berubah.
Tips agar Perpanjangan SIM Berjalan Lancar
Sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling, periksa kembali kelengkapan dokumen dan pastikan SIM lama masih aktif. Simpan KTP, SIM, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di tempat yang mudah dijangkau. Datang lebih awal juga dapat membantu mengurangi risiko tidak kebagian antrean.
Selain itu, pastikan informasi lokasi dan jam operasional masih berlaku pada hari kedatangan. Jadwal yang beredar di media dapat berubah karena kebutuhan operasional atau kebijakan petugas. Mengonfirmasi informasi terbaru melalui kanal resmi kepolisian merupakan langkah yang bijak agar waktu perjalanan tidak terbuang.
Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Tangsel pada Selasa, 20 Oktober 2026, mencantumkan ITC BSD dengan jam pelayanan pukul 08.00–13.00 WIB serta Bintaro Plaza dengan sesi pagi pukul 08.00–13.00 WIB dan sesi sore pukul 15.00–16.30 WIB. Layanan ini diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Pemohon perlu membawa KTP, SIM lama, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Biaya PNBP perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan tambahan. Sebelum berangkat, pastikan kembali jadwal terbaru dan datang lebih awal agar proses pengurusan berjalan lebih lancar.
FAQ
1. Di mana lokasi SIM Keliling Tangsel pada 20 Oktober 2026?
Lokasinya di ITC BSD dan Bintaro Plaza, berdasarkan jadwal yang dipublikasikan untuk tanggal tersebut.
2. Jam berapa SIM Keliling Tangsel beroperasi?
ITC BSD melayani pukul 08.00–13.00 WIB. Bintaro Plaza memiliki sesi pagi pukul 08.00–13.00 WIB dan sesi sore pukul 15.00–16.30 WIB.
3. Berapa biaya perpanjangan SIM A dan SIM C?
Tarif PNBP perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi belum termasuk.
4. Apakah SIM yang sudah kedaluwarsa bisa diperpanjang melalui SIM Keliling?
Tidak. SIM Keliling melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlakunya sudah habis, pemohon perlu mengurus penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku.